Senin, 21 Desember 2009

LAPTOP ORISINIL

laptop
Sebelum lebih jauh, pengertian Black Market atau yang lebih sering diketahui masyarakat banyak adalah be-em, Black market adalah istilah untuk produk yang dijual di Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal), maka tidak ada jaminan mutu, garansi atau faktor penting lain dari produsen. barang ini dijual karena untungnya cukup besar dan user bisa membeli di bawah harga - harga pasar. Di dunia komputer,Black market sering diistilahkan sebagai produk "PI" (Parallel Import). Produk Black market melanggar aturan hukum nasional seperti: UU Perlindungan konsumen, UU Pajak, UU Bea Cukai, serta peraturan Menteri Perdagangan & Perindustrian.
Ciri - ciri Black Market
1. Umumnya terjadi pada produk yang banyak dicari konsumen (Hot Product)
2. Harga di bawah pasaran dengan selisih cukup jauh karena tidak membayar bea masuk dan kemungkinan telah mengalami re-kondisi.
3. Tidak memiliki garansi resmi, juga tidak ditemukan kartu garansi Indonesia di dalamnya. Klaim juga tidak dapat dilakukan pada Service Center Resmi.
4. Dijual bukan melaui distributor resmi produk tersebut. Biasanya penyalur resmi memiliki tanda seperti hologram atau kartu garansi resmi produk.
5. Laptop Black market dengan aplikasi tertentu di dalamnya (seperti Microsoft Windows), maka aplikasi tersebut dapat dikategorikan ilegal juga.
Cara Menguji Produk Black Market vs Original
1. Meminta kepastian dari toko penjual mengenai keaslian produk. Lebih bagus jika toko tersebut merupakan dealer resmi produk yang bersangkutan.
2. Cek informasi dari web vendor yang menyajikan data - data spesifik mengenai toko partner resmi mereka.
3. Menguji nomor seri produk/kartu garansi langsung kepada Customer Support Vendor melalui telepon atau distributor resminya.
4. Harga produk resmi selalu standar, atau sesuai dengan nilai produk. Jika terlalu murah, patutu dicurigai. Lihat harga pembanding di web, misalnya situs Bhinneka.
5. Kartu garansi selalu memiliki ciri - ciri khusus yang menandakan keasliannya, seperti hologram
6. Masa garansi harus standar, seperti satu atau dua tahun. Jika kurang dari itu, patut dicurigai.

Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar